Targetperistiwa.my.id // BANGKA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat. Seorang petugas keamanan atau satpam berinisial Agma (38), warga Kecamatan Sungailiat, diamankan polisi karena diduga terlibat aksi pencurian aki panel surya yang terjadi di lingkungan tempatnya bekerja.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Pelaku diamankan saat sedang menjalankan tugas jaga di pos keamanan area PPN Sungailiat.
Setelah menjalani pemeriksaan, Agma mengakui perbuatannya kepada penyidik. Ia mengaku telah beberapa kali mengambil aki yang merupakan bagian dari perangkat panel surya dan tersimpan di gudang kantor PPN Sungailiat.
Penyalahgunaan Akses Sebagai Petugas Keamanan
Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan pihak pengelola terkait hilangnya sejumlah aset kantor.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan keterlibatan Agma yang memiliki akses keluar masuk area pelabuhan karena statusnya sebagai petugas keamanan.
"Benar, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial A yang bekerja sebagai satpam di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah beberapa kali mengambil aki panel surya di gudang kantor," ungkap AKP Mauldi.
Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan waktu dan akses saat bertugas untuk mengambil barang secara bertahap agar aksinya tidak mudah diketahui.
Modus tersebut membuat pihak pengelola baru menyadari adanya kehilangan setelah dilakukan pengecekan terhadap aset yang berada di gudang.
Polisi Amankan Barang Bukti Dua Sepeda Motor
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk membawa hasil curian keluar dari kawasan pelabuhan.
"Barang bukti berupa dua kendaraan sudah kami amankan bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Mauldi.
Saat ini, Agma telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena aksinya dilakukan berulang kali serta memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai petugas keamanan.
Polres Bangka mengimbau seluruh pihak agar meningkatkan pengawasan terhadap aset dan fasilitas penting, serta menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat pentingnya menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY