Targetperistiwa.my.id // Sukabumi – Tim Penasihat Hukum Robbi Ismandar, yakni Adv. Nurrachmad, S.H. bersama Adv. Trisna Wahyuna, S.H. dan rekan dari Kantor Hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. and Partners, kembali menyampaikan pandangan terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di BRI Unit Cisolok.
Tim kuasa hukum menilai bahwa perkara tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar proses penegakan hukum tidak hanya melihat pihak yang berada pada posisi pelaksana, namun juga menelusuri setiap kewenangan dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pemberian fasilitas kredit.
Hal itu disampaikan setelah tim hukum melakukan pendalaman terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan kredit yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurut kuasa hukum, sejumlah fakta yang muncul dalam proses pemeriksaan menunjukkan adanya hal-hal yang masih perlu dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui secara jelas bagaimana alur pengajuan, analisa, hingga persetujuan kredit tersebut berlangsung.
«"Klien kami telah menjalani proses pemeriksaan dengan sikap terbuka dan kooperatif. Seluruh informasi yang diketahui telah disampaikan kepada penyidik. Namun perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, karena setiap pihak memiliki posisi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam sebuah sistem," ujar Adv. Nurrachmad, S.H.»
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam proses pemberian kredit di sebuah lembaga perbankan terdapat tahapan dan struktur kewenangan yang berjenjang. Karena itu, menurut mereka, perlu dilakukan pendalaman mengenai siapa saja yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan serta bagaimana mekanisme pengawasan berjalan.
Mereka juga menilai bahwa dugaan penyimpangan yang berlangsung dalam periode tertentu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi pengawasan internal.
«"Apabila terdapat suatu proses yang berjalan dalam waktu lama, tentu menjadi hal penting untuk melihat apakah terdapat laporan, hasil pemeriksaan, maupun tanda-tanda yang seharusnya menjadi perhatian. Semua aspek tersebut perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," jelasnya.»
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan bentuk tudingan kepada pihak tertentu, melainkan upaya untuk mendorong agar proses hukum berjalan secara adil dan menemukan fakta sebenarnya.
«"Kami tidak menuduh pihak manapun. Namun prinsip hukum mengharuskan setiap peristiwa diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses pertanggungjawaban hanya diarahkan kepada pihak tertentu apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar," kata Adv. Trisna Wahyuna, S.H.»
Selain itu, tim hukum menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator. Langkah tersebut ditempuh karena klien dinilai dapat membantu membuka informasi mengenai pola, proses, serta pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Menurut tim penasihat hukum, keberadaan Justice Collaborator dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara yang memiliki pola kerja bersama atau melibatkan banyak pihak.
«"Kami berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan agar perkara ini dapat dibuka secara terang dan tidak berhenti pada satu sisi saja. Tujuan utama adalah menemukan pihak yang paling bertanggung jawab sesuai fakta hukum yang terungkap," tegas Tim Kuasa Hukum.»
Tim Penasihat Hukum Robbi Ismandar menyatakan tetap menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak.
«"Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan independen. Setiap pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Kami berharap perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban dari proses yang belum melihat seluruh rangkaian fakta," tutup Tim Kuasa Hukum.»
RILIS RESMI TIM KUASA HUKUM ROBBI ISMANDAR
Adv. Nurrachmad, S.H.
Adv. Trisna Wahyuna, S.H.
Kantor Hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. and Partners
"Fiat Justitia Ruat Caelum" – Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Tim Redaksi










LEAVE A REPLY