Home Kriminal H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: SUPREMASI HUKUM HARUS MENGUKUR PENANGANAN KASUS ANDRIE YUNUS – BERLANDASARKAN FAKTA SUBSTANSIAL DAN PRINSIP HUKUM YANG TAK TERGANTIKAN

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: SUPREMASI HUKUM HARUS MENGUKUR PENANGANAN KASUS ANDRIE YUNUS – BERLANDASARKAN FAKTA SUBSTANSIAL DAN PRINSIP HUKUM YANG TAK TERGANTIKAN

39
0
SHARE
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: SUPREMASI HUKUM HARUS MENGUKUR PENANGANAN KASUS ANDRIE YUNUS – BERLANDASARKAN FAKTA SUBSTANSIAL DAN PRINSIP HUKUM YANG TAK TERGANTIKAN

BANDUNG, 20 MARET 2026 – Kasus penyiraman cairan berbahaya yang diduga merupakan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, telah menjadi tolok ukur bagi kredibilitas sistem hukum nasional, dengan tuntutan yang tegas untuk penanganan yang sesuai dengan standar hukum yang tinggi. Setelah empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka, dinamika hukum dan institusional yang menyertai kasus ini menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap fondasi negara hukum Indonesia.

Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan di kantor praktik hukumnya, ahli hukum pidana H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., mengemukakan pandangan yang mendalam dan berwibawa terkait penanganan kasus yang mengakibatkan luka bakar pada sekitar seperempat tubuh korban. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi ukuran utama dalam setiap langkah penanganan kasus ini, untuk mewujudkan keadilan yang adil, transparan, dan selaras dengan ketentuan konstitusi serta kaidah hukum yang berlaku.

Menurut Yovie, karakteristik serangan yang terjadi pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menunjukkan kedalaman yang melampaui kasus penganiayaan konvensional. "Berdasarkan temuan awal dan bukti objektif yang telah dikumpulkan secara metodis, serangan ini mengandung elemen perencanaan yang matang serta penggunaan zat berbahaya yang memiliki potensi nyata untuk menimbulkan cedera berat bahkan mengancam kelangsungan nyawa," tegasnya. Prinsip hukum yang berlaku di sistem peradilan pidana Indonesia, lanjutnya, mengharuskan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh seluruh rantai hubungan sebab-akibat peristiwa – mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga identitas pihak yang mungkin terlibat sebagai aktor intelektual atau pengendali aksi tersebut. "Hukum adalah instrumen keadilan yang tak tergantikan tidak mengenal pembedaan apapun, baik kedudukan, jabatan, maupun afiliasi institusional. Setiap pihak yang terbukti memiliki kontribusi dalam peristiwa ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dituntut sesuai dengan tingkat tanggung jawab hukum yang melekat padanya," jelas ahli hukum yang juga pernah menjabat sebagai konsultan hukum bagi sejumlah lembaga negara strategis dan organisasi hukum independen.

Perbincangan terkait pilihan forum peradilan – umum atau militer – menjadi poin krusial yang memerlukan pemahaman yang akurat terhadap kerangka hukum nasional dan prinsip konstitusional. Yovie menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi rujukan utama adalah ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang secara eksplisit mengatur bahwa perkara pidana anggota TNI hanya dapat diadili di pengadilan militer jika pelanggaran tersebut dilakukan dalam lingkup tugas atau berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas resmi. "Apabila penyelidikan tahap selanjutnya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tugas resmi sebagai anggota TNI, maka secara konstitusional dan normatif, proses hukum seharusnya dilaksanakan di lingkup peradilan umum," ujarnya. Ia menegaskan bahwa fokus utama bukan pada pemilihan forum, melainkan pada terwujudnya prinsip kesamaan di hadapan hukum, transparansi yang komprehensif pada setiap tahapan proses, serta akuntabilitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh. "Kredibilitas sistem hukum negara bergantung pada kemampuannya untuk menegakkan keadilan secara adil dan tanpa pamrih. Setiap langkah dalam proses hukum harus selaras dengan standar hukum internasional yang diakui secara luas dan telah menjadi bagian dari nilai-nilai hukum nasional," tambahnya.

Perbedaan informasi yang muncul antara Pusat Pembinaan Hukum TNI (Puspom TNI) dan Polda Metro Jaya terkait jumlah dan identitas tersangka menjadi hal yang perlu segera mendapatkan klarifikasi yang tepat, akurat, dan terkoordinasi. Menurut Yovie, koordinasi yang erat antara seluruh pihak berwenang yang terlibat dalam penyelidikan adalah prasyarat tak tergantikan yang tidak dapat diabaikan untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak konstruktif di kalangan masyarakat. "Komunikasi publik yang jelas, akurat, dan terencana dengan baik akan membantu membangun pemahaman yang benar terkait perkembangan kasus. Institusi yang menangani penyelidikan harus menunjukkan komitmen untuk memberikan informasi secara transparan, tanpa mengorbankan integritas proses penyelidikan yang diperlukan," jelasnya.

Pada akhir wawancara, Yovie menegaskan bahwa kasus ini memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kasus pidana individu. "Kasus ini tidak hanya tentang upaya memperoleh keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen negara terhadap supremasi hukum dan integritas institusi yang menjadi tulang punggung negara hukum Indonesia. Setiap tahapan proses penanganan harus selalu berpijak pada fakta substansial dan prinsip hukum yang tak tergantikan, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pembangunan negara yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat," pungkasnya.(red)