JAKARTA,16 MARET 2026 – Dr. Imam Hidayat, SH., MH., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hak asasi manusia, hukum, serta keadilan di tengah masyarakat. Dalam bahasa Latin, ujarnya, profesi ini dinamai officium nobile yang berarti profesi yang mulia dan terhormat.
Menurut Dr. Imam Hidayat, sebagai profesi yang erat kaitannya dengan aspek kepercayaan, seorang advokat diharuskan memiliki nilai integritas yang tinggi, sekaligus menanamkan nilai moral dan etika yang bermartabat dalam setiap langkah praktiknya. Tugas utama mereka tidak hanya memperjuangkan nilai-nilai keadilan, namun juga memastikan bahwa hukum yang ditegakkan adalah hukum yang benar-benar adil.
PERAN MULTIDIMENSI ADVOKAT DI MASYARAKAT
Dr. Imam Hidayat menjelaskan bahwa peran advokat tidak hanya sebatas sebagai pembela hukum bagi klien, melainkan juga sebagai agen perubahan yang berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum nasional.
"Dalam konteks hak asasi manusia, advokat berperan sebagai penjaga agar setiap individu dapat menikmati hak-haknya sesuai dengan undang-undang dan prinsip hukum internasional. Di sisi lain, dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, kita turut memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang terpinggirkan dari akses keadilan," ujar Ketua Umum DPN PERADI.
OFFICIUM NOBILE: ESENSI PROFESI YANG MULIA
Menurut Dr. Imam Hidayat, istilah officium nobile bukan sekadar julukan semata, melainkan mencerminkan esensi dari profesi advokat itu sendiri. Kata "nobile" atau mulia mengacu pada tanggung jawab yang diemban untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan, sedangkan "officium" atau tugas menegaskan bahwa profesi ini adalah bentuk pelayanan yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Nilai mulia tersebut tercermin dalam standar etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap advokat, seperti menjaga kerahasiaan informasi klien, tidak melakukan praktik yang merugikan pihak lain, serta selalu berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan," jelasnya.
INTEGRITAS DAN ETIKA SEBAGAI PONDASI PROFESI
Dr. Imam Hidayat menekankan bahwa integritas menjadi pondasi utama dalam praktik advokat, mengingat hubungan yang berdasarkan kepercayaan antara klien dan advokat. Seorang advokat harus mampu menjaga objektivitas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam menangani kasus yang dipercayakan.
"Selain itu, penanaman nilai moral dan etika yang bermartabat menjadi penting untuk memastikan bahwa profesi advokat tetap memiliki kredibilitas di mata masyarakat. Hal ini juga menjadi landasan agar hukum yang ditegakkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun juga memiliki nilai keadilan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya.
MEMASTIKAN HUKUM YANG ADIL DITEGAKKAN
Dr. Imam Hidayat menyampaikan bahwa tujuan utama dari praktik advokat adalah memastikan bahwa hukum yang berlaku dapat memberikan perlindungan yang adil bagi setiap orang. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses peradilan, akses keadilan dapat diraih oleh semua kalangan, serta putusan yang dihasilkan berdasarkan pada bukti dan prinsip hukum yang benar.
"Dengan menjalankan perannya dengan baik, advokat turut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan demokratis, di mana hukum berperan sebagai alat untuk melindungi hak dan kepentingan setiap individu serta menjaga ketertiban bersama," pungkas Dr. Imam Hidayat, SH., MH.(red)










LEAVE A REPLY