Targetperistiwa.my.id // SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di lingkungan BRI Unit Cisolok memasuki tahapan baru. tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/6/2026).
tersangka diketahui merupakan pegawai perbankan yang diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam proses penahanan tersebut, tersangka mendapatkan pendampingan hukum dari tim penasihat hukum OP & Partners, yakni Yayat Priatna dan Trisna Wahyuna. Keduanya hadir untuk memastikan hak-hak hukum klien mereka tetap terpenuhi selama menjalani seluruh tahapan proses peradilan.
Yayat Priatna menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara profesional dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembelaan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendampingi klien kami secara profesional. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yayat.
Senada dengan itu, Trisna Wahyuna menyampaikan bahwa tim penasihat hukum akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Cisolok ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta hukum serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara sambil menunggu proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Red









LEAVE A REPLY