Bandung — Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Yovie Megananda Santosa, menyampaikan pandangan kritis terkait pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai mekanisme penanganan hukum bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Februari 2025.
Menurut Yovie, secara normatif, pernyataan Menhan memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 65 ayat (2), memang mengatur bahwa prajurit dapat diadili di peradilan militer untuk pelanggaran militer dan di peradilan umum untuk tindak pidana umum. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut di lapangan tidak sesederhana yang dipahami publik.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 74 dalam undang-undang yang sama masih menempatkan sistem hukum pada masa transisi. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa implementasi Pasal 65 baru dapat berlaku sepenuhnya setelah adanya undang-undang peradilan militer yang baru. Selama aturan baru belum terbentuk, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap menjadi rujukan utama.
“Kondisi ini yang kerap menimbulkan kebingungan. Secara konsep hukum memang ada pemisahan yurisdiksi, tetapi dalam praktiknya saat ini masih mengacu pada sistem lama,” ungkap Yovie.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa semangat reformasi hukum sebenarnya telah mengarah pada pembatasan kewenangan peradilan militer hanya pada perkara-perkara militer. Hal ini juga diperkuat oleh pandangan para ahli dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi pada awal 2026. Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa tindak pidana umum oleh prajurit seharusnya diproses melalui peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Namun di sisi lain, aturan lama masih memberikan kewenangan luas kepada peradilan militer. Hal ini membuat status sebagai prajurit aktif tetap berpengaruh besar terhadap proses hukum yang dijalani, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara semangat reformasi dan praktik di lapangan.
Menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Yovie menilai bahwa perkara tersebut harus dilihat sebagai tindak pidana umum yang serius, bukan sekadar pelanggaran internal. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, terlebih karena kasus tersebut melibatkan dugaan pelaku dari unsur prajurit aktif.
“Ini bukan sekadar masalah disiplin. Publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan, siapa yang menangani, dan sejauh mana transparansi dijaga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata, tetapi harus mencerminkan kondisi nyata dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, tanpa penjelasan yang utuh, narasi mengenai adanya dua jalur peradilan justru berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.
Yovie menegaskan bahwa prinsip negara hukum menuntut adanya kepastian, kesetaraan di hadapan hukum, serta proses yang akuntabel. Oleh karena itu, pembaruan Undang-Undang Peradilan Militer menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan maupun kebingungan publik.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Pengungkapan motif, peran masing-masing pihak, hingga kemungkinan keterlibatan struktur komando harus diusut secara menyeluruh. Selain itu, proses persidangan harus berlangsung terbuka agar dapat diawasi publik.
“Yang dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana keadilan itu ditegakkan secara nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Red)










LEAVE A REPLY