JAKARTA, 23 MARET 2026 – Ahli hukum Oki Prasetiawan menegaskan bahwa keputusan terkait penetapan tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk perlakuan khusus berpotensi melanggar prinsip equality before the law dan dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan.
Dalam keterangannya, Oki menjelaskan bahwa keputusan perubahan status penahanan tidak cukup hanya didasarkan pada aspek administratif. Menurutnya, pertimbangan hukum harus mencerminkan substansi aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena latar belakang atau jabatan seseorang. Jika hal ini terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan ikut tergerus,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun permohonan penahanan rumah diajukan oleh pihak keluarga, KPK tetap wajib melakukan penilaian menyeluruh dan objektif. Penilaian tersebut meliputi potensi risiko melarikan diri, kemungkinan menghilangkan barang bukti, hingga kemampuan pengawasan selama masa penahanan.
“Semua aspek harus dikaji secara komprehensif. Jika tidak, akan muncul anggapan bahwa ada faktor non-hukum yang memengaruhi keputusan, dan itu sangat berbahaya bagi integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oki menekankan pentingnya transparansi dalam setiap keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum. Ia menilai, keputusan semacam ini berpotensi menjadi preseden yang akan memengaruhi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
“Setiap langkah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka. Jika tidak, kredibilitas sistem peradilan, khususnya dalam pemberantasan korupsi, bisa melemah,” katanya.
Terkait rencana Immanuel Ebenezer atau Noel yang disebut akan mengajukan permohonan serupa, Oki menegaskan bahwa setiap perkara harus dinilai secara independen. Ia mengingatkan agar tidak ada keputusan yang hanya didasarkan pada preseden tanpa analisis hukum yang mendalam.
“Setiap kasus memiliki karakteristik sendiri. Penilaian harus objektif dan tidak bisa disamaratakan. Prinsip kesetaraan hukum harus tetap menjadi pijakan utama,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Oki mendorong pihak berwenang untuk menyampaikan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan teknis dalam setiap kebijakan yang diambil. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya spekulasi yang dapat merusak legitimasi institusi hukum.
“Transparansi adalah kunci. Tanpa itu, publik akan mempertanyakan keadilan yang ditegakkan. Dan ketika kepercayaan hilang, dampaknya bisa jauh lebih besar bagi stabilitas hukum dan negara,” pungkasnya. (red)










LEAVE A REPLY