Home Umum Musa Darwin Pane: Tahanan Rumah Boleh Diberikan KPK, Asalkan Tidak Ada Perlakuan Khusus

Musa Darwin Pane: Tahanan Rumah Boleh Diberikan KPK, Asalkan Tidak Ada Perlakuan Khusus

67
0
SHARE
Musa Darwin Pane: Tahanan Rumah Boleh Diberikan KPK, Asalkan Tidak Ada Perlakuan Khusus

Bandung, 23 Maret 2026 - Musa Darwin Pane, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom), menegaskan bahwa pemberian tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (eks Menag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang dapat diterima, asalkan prinsip keadilan diterapkan secara merata untuk semua tahanan.

"KPK memiliki wewenang untuk memberikan tahanan rumah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Namun yang menjadi poin penting adalah, kebijakan ini tidak boleh hanya diberikan kepada satu pihak saja. Jika ada alasan yang kuat seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan, maka semua tahanan yang memenuhi syarat harus mendapatkan perlakuan yang sama," ujar narasumber tersebut.

Menurut dia, persamaan di hadapan hukum bukanlah konsep yang hanya sebatas teori. Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, KPK wajib menunjukkan bahwa setiap orang – tanpa memandang jabatan atau status sosial – diperlakukan secara adil.

"Kasus ini tidak boleh menimbulkan kesan bahwa ada kelompok tertentu yang mendapatkan hak istimewa. Banyak tahanan lain, baik di lingkungan KPK maupun di lembaga penegak hukum lainnya, juga memiliki kondisi yang memungkinkan untuk mendapatkan tahanan rumah. Mereka juga berhak memperolehnya," jelasnya.

Narasumber menekankan bahwa KPK harus segera membuka suara mengenai dasar pertimbangan pemberian tahanan rumah kepada eks Menag. Transparansi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

"Kita kenal prinsip hukum yang mengatakan bahwa keadilan harus tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan. Oleh karena itu, KPK perlu menyusun pedoman yang jelas dan objektif terkait pemberian tahanan rumah, yang bisa diakses dan diperiksa oleh publik," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa penting bagi seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia untuk mengikuti prinsip yang sama. Keadilan yang selektif hanya akan merusak sistem peradilan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Di mata hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Oleh karena itu, kebijakan penahanan rumah harus diterapkan dengan adil dan beradab bagi semua yang memenuhi kriteria, tidak terkecuali siapapun," pungkas Musa Darwin Pane.(red)