Home Kriminal Gerak Cepat Polda Bali Amankan 3 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap WNA - Dua Korban Cina dan Satu Australia di Tiga Lokasi Berbeda

Gerak Cepat Polda Bali Amankan 3 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap WNA - Dua Korban Cina dan Satu Australia di Tiga Lokasi Berbeda

33
0
SHARE
Gerak Cepat Polda Bali Amankan 3 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap WNA - Dua Korban Cina dan Satu Australia di Tiga Lokasi Berbeda

DENPASAR – Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap tiga warga negara asing (WNA) perempuan yang sedang berlibur di Bali. Pengungkapan kasus diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (27/3/2026) oleh Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.

Korban dalam ketiga kasus tersebut masing-masing merupakan dua WNA asal Cina dan satu WNA asal Australia, dengan lokasi kejadian berbeda di wilayah Badung.

Kasus Pertama terjadi pada Senin (23/3/2026) dengan korban WNA asal Cina berinisial RF (23 tahun). Korban melaporkan mengalami hubungan badan tanpa persetujuan setelah pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk, tidak dapat mengingat pasti bagaimana dibawa ke lokasi kejadian. Pelaku berinisial SAM (24 tahun) berhasil diamankan pada hari yang sama, dengan kasus ditangani Ditreskrimum Polda Bali setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP di Ungasan Kuta Selatan serta Pantai Berawa Kuta Utara.

Kasus Kedua diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar dengan korban WNA asal Australia berinisial KN (21 tahun). Kejadian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, ketika korban kembali ke hotel untuk mengambil barang yang tertinggal dan meminta bantuan pelaku AMB (29 tahun), petugas keamanan hotel di Seminyak. Pelaku mengajak korban ke tempat bersantai dan melakukan pelecehan seksual saat korban berada di kamar mandi. Tim penyidik berhasil mengamankan pelaku di Denpasar Barat.

Kasus Ketiga ditangani Polres Badung, dengan korban WNA asal Cina yang melaporkan kejadian pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Korban menemukan kunci kamar hilang dan menemui front desk hotel, kemudian pelaku KYP – karyawan hotel – mengantarnya namun memaksa ke ruangan kosong setelah korban menolak untuk pergi ke front desk mengambil kunci cadangan. Diduga terjadi pelecehan seksual di daerah Canggu, Kuta Utara Badung, dengan pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Kombes Gede Adhi menjelaskan bahwa ketiga pelaku bukan residivis dan melakukan aksinya saat korban kembali dari hiburan malam pada waktu subuh. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda: kasus pertama terancam Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023; kasus kedua terancam Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022; dan kasus ketiga terancam Pasal 414 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, agar Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan kondusif," pungkas Kombes Gede Adhi.(red)