CIREBON KOTA, 1 APRIL 2026 – Upaya penegakan hukum dan pembersihan wilayah dari peredaran barang terlarang terus dilakukan oleh jajaran Polsek Gunung Jati. Pada Rabu siang, tim gabungan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Operasi yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Gunung Jati, AKP Muchammad Qomaruddin, S.H., M.H., beserta personel piket dan Bhabinkamtibmas. Sasaran operasi menyasar sejumlah titik usaha yang diduga kuat menjadi tempat peredaran miras tanpa izin edar.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita puluhan botol miras jenis AO dan ciu dari seorang pedagang berinisial J (42), warga Desa Grogol. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, selain melakukan penyitaan barang bukti, aparat kepolisian juga memberikan pembinaan dan teguran keras kepada pelaku agar tidak lagi mengedarkan barang yang dapat merusak generasi dan mengganggu ketertiban umum tersebut.
"Kami lakukan pendekatan persuasif dan edukatif agar pelaku menyadari kesalahannya. Tindakan ini kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif miras," ujar Kapolsek.
Sementara itu, AKP M. Aris Hermanto, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, menegaskan bahwa kegiatan rutin ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi peredaran miras, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi polisi terdekat.(red)










LEAVE A REPLY