targetperistiwa.my.id // Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal tanpa izin. Seorang pria berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, diamankan petugas karena diduga mengedarkan ratusan pil terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 652 butir pil jenis Hexymer dan 357 butir pil Tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam, tas, serta kotak penyimpanan obat.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penindakan setelah mengantongi informasi yang cukup. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti di dalam tas yang dibawanya,” ujar Usep, Minggu (22/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R melalui sistem transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikajang. Rencananya, obat tersebut akan diedarkan kembali, sementara sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas AKP Usep. (red)










LEAVE A REPLY