Home Kriminal Polres Garut Bekuk Residivis yang Bobol Atap Indomaret Leles, Kerugian Capai Rp20, 85 Juta

Polres Garut Bekuk Residivis yang Bobol Atap Indomaret Leles, Kerugian Capai Rp20, 85 Juta

34
0
SHARE
Polres Garut Bekuk Residivis yang Bobol Atap Indomaret Leles, Kerugian Capai Rp20, 85 Juta

GARUT – Seorang pria residivis berinisial D (42) dari Kecamatan Tarogong Kaler berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan memaksa melalui atap toko Indomaret di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026), menyusul laporan yang masuk pada Selasa (23/3/2026) sekitar pukul 05.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, kejadian terjadi di Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang. "Supervisor toko Andri (39) melaporkan adanya kehilangan barang setelah mendapati bagian atap toko dalam kondisi rusak," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan memanjat atap menggunakan tangga bambu, kemudian merusak atap seng dengan cara digunting hingga terbuka. Dari celah tersebut, pelaku masuk ke gudang dan mengambil berbagai barang terutama rokok, yang dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama.

Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti. Barang yang diamankan meliputi 269 bungkus rokok berbagai merek, serta alat pembobol seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, dan potongan plat seng.

"Pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas AKP Joko.(Red)