Home Kriminal Polda Bali Tetapkan 7 WNA Sebagai Tersangka Kasus Penculikan & Mutilasi WNA Ukraina, 6 Masuk Daftar Red Notice

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Sebagai Tersangka Kasus Penculikan & Mutilasi WNA Ukraina, 6 Masuk Daftar Red Notice

29
0
SHARE
Polda Bali Tetapkan 7 WNA Sebagai Tersangka Kasus Penculikan & Mutilasi WNA Ukraina, 6 Masuk Daftar Red Notice

DENPASAR, BALI – Polda Bali mengumumkan keberhasilan mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Ukraina, IK (28 tahun). Pengumuman tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026), didampingi sejumlah pejabat tinggi kepolisian termasuk Direskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H.

Peristiwa bermula pada malam Minggu, 15 Februari 2026, di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya diculik oleh sekelompok orang. Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali bersama Polresta Denpasar.

"Gerak cepat tim menghasilkan titik terang melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka. Kami menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk dalam mobil Avanza yang disewa dan sebuah vila di daerah Munggu," jelas Kapolda.

Kasus mencapai puncaknya pada 26 Februari 2026, ketika warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai korban penculikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di enam lokasi, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan tujuh orang WNA sebagai tersangka utama. Semua diketahui masuk Indonesia menggunakan visa turis. Satu orang di antaranya telah diamankan dan ditahan di Imigrasi, sedangkan enam orang lainnya telah masuk daftar "Red Notice", yaitu: NP (Rusia), SM (Rusia), DH (Ukraina), VN (Ukraina), RM (Ukraina), dan VA (Kazakhstan).

"Para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan untuk mengelabui petugas. Motif utama di balik aksi keji ini masih dalam penyelidikan," ungkap Irjen Daniel.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

- Dua unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang mengandung bercak darah korban

- Dua unit sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban)

- Sembilan unit flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka

- Tiga buah alat pelacak GPS kendaraan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia. Pihak kepolisian juga telah mengirim surat resmi ke kedutaan masing-masing negara asal tersangka.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang membantu dalam penemuan potongan tubuh. Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata dan menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan sekitarnya. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban agar Bali tetap aman dan damai," pungkas Kapolda.(red)