Home Pemerintah KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rutin ke Eks Dirjen Imigrasi, Nilainya Capai Rp 100 Juta Per Pekan

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rutin ke Eks Dirjen Imigrasi, Nilainya Capai Rp 100 Juta Per Pekan

35
0
SHARE
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rutin ke Eks Dirjen Imigrasi, Nilainya Capai Rp 100 Juta Per Pekan

Targetperistiwa.my // JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin kepada mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan praktik pungutan ilegal yang diduga berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026. Dana yang terkumpul disebut berasal dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, mulai dari warga negara asing (WNA), sponsor, hingga biro jasa pengurusan izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya mekanisme pengumpulan uang dari praktik pemerasan yang kemudian didistribusikan secara berkala kepada sejumlah pihak. Pembagian dana diduga dilakukan setiap hari Jumat dengan nominal yang telah ditentukan.

Dalam skema tersebut, Silmy Karim disebut sebagai salah satu penerima aliran dana terbesar, dengan nilai sekitar Rp100 juta setiap pekan. Dugaan itu diperkuat melalui keterangan saksi, dokumen transaksi, serta sejumlah barang bukti yang telah dikantongi penyidik.

KPK memperkirakan total dana yang berhasil dihimpun dari praktik ilegal tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama empat tahun terakhir. Uang hasil pemerasan diduga disalurkan melalui berbagai metode untuk menghindari pelacakan, mulai dari penyerahan tunai, transfer rekening, hingga penggunaan pihak perantara.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada awal Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah aparatur sipil negara dan pihak swasta diamankan karena diduga terlibat dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian yang melanggar hukum.

Tak lama setelah OTT dilakukan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nama Silmy Karim turut masuk dalam daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil praktik pemerasan tersebut. KPK menegaskan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan akan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pungutan ilegal tersebut.

Pengungkapan perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah mengguncang institusi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Selain menimbulkan kerugian besar, praktik tersebut juga dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan integritas lembaga negara.

Redaksi