Home Umum H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEPUTUSAN KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN DAN RENDIANA AWANGGA  

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEPUTUSAN KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN DAN RENDIANA AWANGGA  

Tekankan: Penegakan Hukum Harus Berpijak Pada Bukti Sah, Bukan Sekadar Dugaan Atau Tekanan Publik

26
0
SHARE
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEPUTUSAN KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN DAN RENDIANA AWANGGA   

 

BANDUNG, 4 JUNI 2026 – Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga mendapatkan tanggapan positif dari kalangan organisasi profesi hukum. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk pelaksanaan hukum yang objektif dan berkeadilan.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap profesionalitas yang ditunjukkan oleh seluruh jajaran Kejari Bandung. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan pandangan hukum yang telah ia kemukakan sejak kasus ini pertama kali menyita perhatian publik.

SEJAK AWAL TIDAK TERBUKTI UNSUR KORUPSI

“Sejak awal kasus ini muncul, saya sudah menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi harus diperiksa dan dibuktikan dengan standar hukum yang ketat. Jika tidak ditemukan adanya aliran dana yang merugikan negara, alat bukti yang disodorkan tidak saling menguatkan, serta unsur-unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka penghentian penyidikan adalah jalan yang paling tepat demi menjaga kepastian hukum,” ujar Yovie saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Ia kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus korupsi, tidak dapat didasarkan hanya pada prasangka, tuduhan, atau bahkan tekanan dari arus pendapat umum. Segala proses hukum harus berdiri di atas dasar bukti yang sah, kuat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak adil jika seseorang terus disandera status tersangka bertahun-tahun, padahal hingga akhir tidak dapat dibuktikan kesalahannya secara hukum. Sebagai negara hukum, kita wajib melindungi setiap warga negara dari proses yang tidak berdasar dan sewenang-wenang,” tambahnya.

KEBERANIAN DAN INTEGRITAS YANG PATUT DIAPRESIASI

Bagi Yovie, sikap yang diambil oleh penyidik dan pimpinan Kejari Bandung merupakan contoh integritas yang patut diteladani. Keputusan ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum berani mengambil sikap sesuai fakta yang ada, tanpa tergoyahkan oleh kepentingan pihak mana pun.

“Menghentikan perkara karena bukti tidak lengkap sama benarnya dengan melanjutkan persidangan ketika alat bukti sudah cukup dan sah. Keduanya adalah pelaksanaan tugas dan fungsi hukum yang benar. Inilah wajah penegakan hukum yang sesungguhnya: adil, objektif, dan berpijak pada kebenaran materiil,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini bukan berarti bentuk keberpihakan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, melainkan penerapan asas hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PINTU HUKUM TETAP TERBUKA UNTUK BUKTI BARU

Terkait ketentuan yang menyatakan bahwa penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti baru, Yovie sepenuhnya sepakat dan menilai hal tersebut adalah mekanisme hukum yang wajar dan tepat.

“Penghentian saat ini dilakukan semata karena syarat dan bukti belum terpenuhi, bukan berarti kasus ini tertutup selamanya. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah dan kuat, aparat penegak hukum tetap memiliki wewenang penuh untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa hukum kita bersifat dinamis namun tetap terikat pada aturan main yang jelas,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Yovie kembali memuji kinerja dan konsistensi Kejaksaan Negeri Bandung dalam menangani perkara ini.

“Saya memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya. Keputusan ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus selalu berlandaskan fakta, data, dan undang-undang, bukan asumsi atau sentimen semata. Inilah bentuk keadilan yang sesungguhnya yang kita nantikan,” pungkasnya.

 

(Redaksi)