Targetperistiwa.my.id // SUKABUMI – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, semakin menghangat. Dugaan adanya campur tangan sejumlah oknum kepala desa dalam rencana pengalihan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori Posyandu/B3 ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.
Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai rencana beroperasinya dapur atau SPPG baru di wilayah Kampung Gentong, Desa Bantargadung. Kehadiran dapur baru itu disebut-sebut berkaitan dengan upaya pengalihan sebagian KPM kategori 3B yang selama ini telah terdaftar dalam layanan MBG yang berjalan.
Situasi tersebut memicu perdebatan di tingkat desa hingga kecamatan. Berbagai informasi berkembang di masyarakat, mulai dari persoalan insentif kader Posyandu hingga dugaan perebutan kuota penerima manfaat yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, mengakui adanya dinamika yang berkembang terkait persoalan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, sejumlah kepala desa melakukan pembahasan mengenai status KPM kategori 3B yang disebut akan dialihkan atau bahkan ditolak dalam skema pelayanan MBG.
"Informasi yang saya terima, para kepala desa melakukan pertemuan karena adanya persoalan terkait KPM 3B yang akan dialihkan atau ditolak. Hal itu kemudian menjadi bahan pembicaraan dan memunculkan kegaduhan di lapangan," ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, pihak kecamatan menegaskan belum mengambil kesimpulan terkait kebenaran informasi tersebut. Saat ini, proses klarifikasi masih dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di Bantargadung.
Menurut Syarifuddin, salah satu faktor yang memicu polemik adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai pemberian insentif bagi kader Posyandu yang terlibat dalam program tersebut. Sebagian kepala desa meyakini kader berhak menerima insentif sebesar Rp1.000 per KPM selama lima hari kerja. Sementara informasi yang diterima pihak kecamatan menyebutkan insentif hanya diberikan pada saat pendistribusian makanan yang berlangsung selama dua hari.
"Karena ada perbedaan informasi, saya belum bisa menyimpulkan mana yang benar. Semua harus mengacu pada aturan resmi yang berlaku," katanya.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi mengenai rencana operasional SPPG baru di wilayah Gentong. Karena kuota penerima manfaat MBG di Kecamatan Bantargadung disebut telah terpenuhi, KPM kategori 3B diduga menjadi sasaran pengalihan untuk memenuhi kebutuhan layanan pada dapur baru tersebut.
"Informasi yang berkembang mengarah pada adanya rencana SPPG baru. Karena kuota KPM yang ada sudah penuh, muncul dugaan bahwa KPM 3B akan dialihkan untuk dikelola oleh dapur tersebut. Ini yang kemudian memunculkan berbagai reaksi," ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Bantargadung meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum terdapat kejelasan regulasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan yang menyangkut penerima manfaat MBG, lanjutnya, harus berpedoman pada aturan resmi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Untuk itu, kecamatan telah meminta seluruh pihak, baik pemerintah desa, pengelola SPPG maupun koordinator program, agar menunjukkan dasar regulasi yang menjadi acuan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyelesaian persoalan berlangsung secara transparan dan objektif.
"Saya meminta semua pihak menunjukkan aturan yang menjadi dasar mereka. Setelah seluruh dokumen dan ketentuan diperlihatkan, baru dapat diketahui secara jelas duduk persoalan yang sebenarnya," tegas Syarifuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa maupun Koordinator Kecamatan SPPG terkait dugaan pengalihan KPM kategori 3B ke SPPG baru tersebut. Polemik ini pun masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap program MBG tetap berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Reporter: Rzl










LEAVE A REPLY