Home Kabar Daerah Cemari Lingkungan Limbah Kimia Berbahaya, Pengolahan Emas Desa Jugalajaya

Cemari Lingkungan Limbah Kimia Berbahaya, Pengolahan Emas Desa Jugalajaya

21
0
SHARE
Cemari Lingkungan Limbah Kimia Berbahaya, Pengolahan Emas Desa Jugalajaya

Bogor - Targetperistiwa.my.id // 19/04/2026.

Pengolahan emas diduga ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida terus beroperasi diduga tidak tersentuh hukum di Kampung Lebak Huni, desa Jugalajaya, kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, meskipun secara hukum, aktivitas tersebut adalah bisa menyebabkan merusak lingkungan.

Menjamurn pengolahan emas ilegal di Jasinga sulit diberantas karena menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat (faktor kemiskinan) dan seringkali melibatkan aktor lokal yang kuat.

Praktik pengolahan emas ilegal menggunakan merkuri (raksa) untuk mengikat emas (amalgamasi) dan sianida untuk pelindian (cyanidation) karena dianggap murah dan cepat.

Limbah (bahan berbahaya dan beracun) B3 langsung dibuang ke sungai atau lingkungan, menyebabkan pencemaran air dan tanah yang ekstrem, Paparan merkuri menyebabkan keracunan, gangguan neurologis (tremor) kerusakan otak dan ginjal pada warga sekitar.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kelokasi pada Sabtu 11/04/2026, pemilik usaha sedang tidak ada di tempat, hanya ada beberapa perkerja serta alat penujang kerja untuk mengolah bahan metrial emas yang diduga hasil ilegal.

“Bosnya engga ada lagi ke lewiliang dulu bang ngak bakal kesini” Ucapnya singkat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp,100 miliar

Hingga berita ini di tayangkan awak media masih melakukan konfirmasi terhadap pemilik dan itansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Red