Home Umum Adv. Hery Reang Sambut Baik Putusan Penolakan Eksepsi – Buktikan Dakwaan JPU Sesuai Hukum

Adv. Hery Reang Sambut Baik Putusan Penolakan Eksepsi – Buktikan Dakwaan JPU Sesuai Hukum

156
0
SHARE
Adv. Hery Reang Sambut Baik Putusan Penolakan Eksepsi – Buktikan Dakwaan JPU Sesuai Hukum

TARGET PERISTIWA INDRAMAYU – Advokat perwakilan korban dalam kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang, Adv. Hery Reang, menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Indramayu untuk menolak eksepsi dua terdakwa merupakan konfirmasi bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indramayu telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut adalah penuturan lengkap dari Adv. Hery Reang usai mengikuti sidang keempat perkara di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat(12/3):

"Kami menyambut baik putusan sela yang disampaikan hari ini dengan penuh penghargaan. Sejak tahap awal proses persidangan, saya telah meyakini bahwa formulasi dakwaan JPU selaras dengan norma hukum yang tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."

Menurutnya, pertimbangan hakim telah menetapkan bahwa nota perlawanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn tidak dapat diterima.

"Majelis Hakim telah memastikan bahwa dakwaan JPU sah secara substansial maupun formil. Mereka juga telah menginstruksikan JPU untuk melanjutkan proses dengan menghadirkan saksi, alat bukti, serta elemen kepentingan hukum lainnya. Jadwal pemeriksaan pokok perkara telah ditetapkan pada tanggal 1 April 2026 mendatang."

Dalam mengawal proses hukum ini, Adv. Hery Reang didampingi oleh tim paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI (Peduli Trafficking dan Tani Indramayu), sementara keluarga korban juga hadir secara langsung untuk mengikuti perkembangan perkara yang terjadi di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu.

"Penolakan eksepsi yang diajukan menunjukkan bahwa upaya perlawanan yang dilakukan tergolong prematur. Meskipun terdakwa menyatakan tidak bersalah, argumen yang disampaikan dalam nota perlawanan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan relevan."

Adv. Hery Reang menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dengan objektivitas penuh.

"Identitas pelaku telah tercatat secara jelas dalam berkas resmi proses hukum, termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Polres Indramayu dengan tanda tangan mereka sendiri. Seluruh rangkaian berkas telah melalui verifikasi yang sesuai hingga mencapai Kantor Kejaksaan, sejalan dengan ketentuan KUHAP yang berlaku."

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghindari upaya penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab.

"Kita harus menghindari hal-hal yang berpotensi menyesatkan dan membalikkan posisi antara pelaku dan korban. Jika terdapat klaim mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, kami sangat mengharapkan agar hal tersebut disampaikan melalui tahap pembuktian dan pembelaan yang sesuai prosedur hukum. Keadilan harus ditegakkan secara objektif demi kebaikan bersama dan untuk memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban."

Adv. Hery Reang menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan pada hari ini bukan merupakan putusan akhir.

"Putusan sela ini adalah keputusan sementara yang merespon keberatan terdakwa terkait kewenangan pengadilan serta status hukum surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Putusan ini diharapkan akan mempermudah kelancaran proses hukum selanjutnya, yang akan fokus pada pembuktian substansial dari perkara yang.(red)