Home Umum Waketum PPRI Desak Polres Metro Bekasi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Wartawan dan Jaringan Oplosan Gas

Waketum PPRI Desak Polres Metro Bekasi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Wartawan dan Jaringan Oplosan Gas

46
0
SHARE
Waketum PPRI Desak Polres Metro Bekasi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Wartawan dan Jaringan Oplosan Gas

BEKASI, 30 MEI 2026 – Kasus tindak pidana berupa penganiayaan, pengeroyokan, hingga penculikan yang menimpa wartawan media Buser86.id pada tanggal 21 April 2026 di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hingga melampaui kurun waktu satu bulan pasca peristiwa belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan atau titik terang dalam penanganan hukum.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan korban, para pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang menjalankan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi, yang hingga saat ini masih beroperasi secara aktif dan bergerak bebas tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang tegas. Korban telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor registrasi laporan LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Merespons lambatnya progres penanganan kasus tersebut, Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) sekaligus Pemimpin Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, menyampaikan desakan resmi agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara mendalam, tuntas, dan tanpa pandang bulu.

 

Kronologi dan Latar Belakang Peristiwa

 

Kejadian ini bermula ketika wartawan yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas jurnalistik berupa penelusuran fakta, pengumpulan data, dan verifikasi informasi terkait dugaan penyalahgunaan serta pengoplosan gas LPG bersubsidi. Praktik tersebut diketahui secara nyata merugikan keuangan negara dalam nilai yang besar serta membahayakan keselamatan dan kepentingan masyarakat konsumen.

 

Pada saat berada di lokasi peliputan, korban dihadang oleh sekelompok orang, kemudian mengalami tindakan kekerasan fisik, pengeroyokan, serta penahanan secara paksa yang memenuhi unsur tindak pidana penculikan. Berdasarkan analisis awal, tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut merupakan bentuk respons serta upaya sistematis untuk menghentikan proses pengungkapan fakta, sehingga berpotensi melumpuhkan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik yang diemban oleh lembaga pers sebagaimana dijamin konstitusi.

 

Desakan Penanganan yang Menyeluruh dan Berkeadilan

 

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan pada Sabtu (30/5/2026), Abdul Hamid yang juga tercatat sebagai pengurus aktif dalam organisasi pers SMSI dan Feradi WPI, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat disederhanakan semata-mata sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan memiliki kaitan erat dengan kejahatan ekonomi yang bersifat merugikan kepentingan nasional.

 

“Kami mendesak Tim Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku aparat penegak hukum yang berwenang untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penelusuran, hingga penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat—baik pekerja, pengelola, pemilik, maupun seluruh elemen jaringan—yang terbukti secara hukum melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan kami. Kasus ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan fungsi pengawasan publik, sekaligus berkaitan dengan praktik kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Oleh karena itu, harus diusut secara tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Hamid.

 

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh berkas laporan dengan alat bukti yang sah dan memenuhi syarat formil serta materiil hukum, meliputi dokumentasi visual, rekaman kejadian, serta keterangan saksi-saksi yang kredibel.

 

“Seluruh bahan keterangan dan alat bukti telah kami serahkan secara lengkap kepada penyidik. Mengingat perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kategori delik umum yang dapat diproses langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka seharusnya tindakan penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan cepat dan pasti. Namun realitas yang terjadi menunjukkan sebaliknya; kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi kepolisian,” tambahnya.

 

Landasan Yuridis dan Konsekuensi Pidana

 

Secara yuridis normatif, pengaturan mengenai larangan penyalahgunaan, pengoplosan, serta penyelewengan terhadap komoditas energi strategis telah tertuang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami penyempurnaan melalui ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang atau kelompok yang terbukti melakukan penyalahgunaan, pengoplosan, atau penyelewengan gas LPG bersubsidi terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Besarnya ancaman sanksi menunjukkan bahwa negara memandang praktik ini sebagai kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan kepentingan nasional.

 

Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Hak Konstitusional

 

Menutup pernyataannya, Abdul Hamid menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan pihak manapun demi menjaga marwah penegakan hukum.

 

“Kami menuntut agar proses hukum berjalan seadil-adilnya, berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku, bukan atas dasar pertimbangan lain di luar hukum. Jangan sampai kredibilitas dan wibawa aparat penegak hukum ternoda karena dianggap tidak berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik. Usut tuntas seluruh jaringan, tangkap para pelaku, tegakkan hukum tanpa kompromi demi melindungi profesi jurnalistik, kepentingan negara, serta rasa aman masyarakat luas,” pungkas Hamid.

 

(Redaksi)