Home Polri Polda Sumsel Bongkar Kasus Peretasan Sistem SIBOS SMAN 2 Prabumulih, Negara Rugi Rp942 Juta

Polda Sumsel Bongkar Kasus Peretasan Sistem SIBOS SMAN 2 Prabumulih, Negara Rugi Rp942 Juta

25
0
SHARE
Polda Sumsel Bongkar Kasus Peretasan Sistem SIBOS SMAN 2 Prabumulih, Negara Rugi Rp942 Juta

PALEMBANG, 2 APRIL 2026 – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil memecahkan kasus kejahatan siber yang merugikan keuangan negara. Pihak kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana illegal access atau peretasan terhadap sistem aplikasi SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai angka Rp942.802.770.

Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Kamis (2/4), tim penyidik berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini. Keempat tersangka yang dikenal dengan inisial AT, DN, M, dan AA berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah hukum Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OKI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, memaparkan detail teknis dari modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Menurutnya, pelaku utama memanfaatkan metode brute force sebagai celah untuk menembus pertahanan sistem digital yang ada.

"Para pelaku melakukan upaya berulang-ulang dalam mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga akhirnya berhasil mendapatkan akses yang sah ke dalam sistem. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian melakukan manipulasi data dan memindahkan dana secara tidak sah," jelas Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam rilis persnya.

Aksi kriminal ini tidak hanya melanggar integritas sistem informasi, tetapi juga berdampak langsung pada alur administrasi dan keuangan institusi pendidikan tersebut, yang pada akhirnya merugikan kas negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan, keempat tersangka kini diproses secara hukum dengan landasan yuridis yang kuat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan teknologi informasi serta tindak pidana korupsi atau penggelapan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menjerat mereka cukup berat mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan bersifat signifikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga ekosistem digital nasional.

"Polda Sumsel memastikan bahwa setiap bentuk kejahatan siber akan ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Keamanan data dan sistem informasi, khususnya yang menyangkut pelayanan publik dan institusi pendidikan, adalah prioritas kami," tegasnya.

Lebih jauh, Kombes Pol Nandang juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak, khususnya instansi pemerintah dan lembaga pendidikan, untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan siber mereka.

"Kami mengimbau agar seluruh institusi, terutama di sektor pendidikan, untuk senantiasa melakukan pembaruan sistem dan meningkatkan protokol keamanan digital guna mencegah terjadinya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Hingga saat ini, proses hukum terus berlanjut dan tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.(red)