Home Umum PERNYATAAN RESMI DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI)

PERNYATAAN RESMI DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI)

MENGUTUK DAN MENGECAM PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP ANDRIE YUNUS, ADVOKAT SEKALIGUS AKTIVIS KONTRAS

157
0
SHARE
PERNYATAAN RESMI DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI)

JAKARTA,14 MARET 2026 - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) secara tegas dan resmi mengutuk serta mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap Bapak Andrie Yunus, advokat sekaligus aktivis KontraS, yang terjadi pada malam Kamis (12/03). Meskipun peristiwa ini tidak terjadi ketika beliau sedang menjalankan profesinya sebagai advokat, tidak ada dasar hukum maupun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

1. KUTUKAN DAN KECAMAN TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN

DPN Peradi mengutuk sepenuhnya tindakan kekerasan yang menimpa Bapak Andrie Yunus. Sebagai advokat, beliau telah berkontribusi signifikan dalam upaya menjaga keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagai aktivis KontraS, beliau juga telah aktif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kebenaran.

Meskipun peristiwa ini tidak dalam konteks pelaksanaan profesi hukum, penyiraman air keras kepada seorang advokat adalah perbuatan yang tidak dapat diterima dan sangat menyakitkan hati. DPN Peradi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap siapapun, terutama mereka yang telah berdedikasi untuk memperkuat sistem hukum dan demokrasi bangsa.

2. PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP NEGARA HUKUM

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap bentuk serangan yang ditujukan kepada seorang advokat – baik dalam maupun di luar kapasitas profesionalnya – adalah serangan terhadap sistem keadilan yang kita junjung tinggi.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan perlindungan khusus bagi para advokat, dan bahkan di luar lingkup pekerjaan, setiap warga negara memiliki hak yang tidak dapat dirampas untuk hidup dan beraktivitas tanpa ancaman kekerasan. Tindakan yang terjadi pada Bapak Andrie Yunus adalah pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku dan merusak kedaulatan hukum bangsa.

3. DESAKAN TERHADAP PIHAK BERWENANG

DPN Peradi secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melaksanakan penyelidikan yang komprehensif, tuntas, dan transparan terkait peristiwa ini. Semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini – baik pelaku langsung maupun pihak yang menjadi dalang di balik tindakan tersebut – harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang boleh dibiarkan lolos dari proses hukum. DPN Peradi akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan dan proses hukum hingga setiap pelaku mendapatkan sangsi yang setimpal dengan perbuatannya.

4. DUKUNGAN TERHADAP ANDRIE YUNUS

DPN Peradi siap memberikan dukungan hukum dan segala bentuk bantuan yang diperlukan kepada Bapak Andrie Yunus. Sebagai organisasi profesi yang menjadi wadah seluruh advokat di Indonesia, kami menjamin bahwa tidak seorang pun advokat akan dibiarkan sendirian dalam menghadapi tindakan yang tidak adil.

5. KOMITMEN MEMPERKUAT SISTEM HUKUM

DPN Peradi dengan tegas menegaskan komitmen kami untuk terus memperkuat sistem hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terjamin hukumnya. Tindakan kekerasan seperti yang telah terjadi harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa negara hukum tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap hukum dan martabat manusia.

Kami berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa depan, dan seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama menjaga kehormatan sistem hukum dan demokrasi Indonesia.(red)