Targetperistiwa.my.id // BANDUNG-Dalam praktik penanganan perkara, hubungan hukum antara advokat dan klien lahir sejak ditandatanganinya surat kuasa khusus, kesepakatan pendampingan hukum, maupun bentuk perikatan profesional lainnya. Sejak saat itu, secara hukum telah timbul hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yakni setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Artinya, sejak klien memberikan kuasa kepada advokat untuk melakukan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, maka hubungan tersebut bukan lagi sekadar hubungan personal, melainkan hubungan hukum profesional yang wajib dijalankan dengan itikad baik.
Dalam praktiknya, seorang advokat setelah menerima kuasa akan mulai menjalankan tindakan-tindakan hukum, antara lain:
melakukan konsultasi dan pendalaman materi perkara;
menyusun legal opinion dan strategi hukum;
menghadiri undangan klarifikasi maupun pemeriksaan;
melakukan somasi;
melakukan pendampingan di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan;
menjaga kerahasiaan klien;
hingga mempertaruhkan reputasi profesinya dalam membela kepentingan hukum pemberi kuasa.
Namun sangat disayangkan, tidak sedikit ditemukan adanya klien yang sejak awal diduga telah memiliki itikad tidak baik dengan memanfaatkan profesi advokat hanya untuk kepentingan sesaat. Modus yang sering terjadi dalam praktik antara lain:
klien meminta advokat bergerak cepat melakukan pendampingan hukum, namun menghindari kewajiban pembayaran honorarium;
klien menyembunyikan perkembangan perkara atau hasil penyelesaian;
melakukan komunikasi dan negosiasi diam-diam dengan pihak lawan tanpa sepengetahuan kuasa hukum;
menggunakan nama advokat untuk memperoleh tekanan psikologis terhadap lawan perkara;
hingga secara sepihak memutus komunikasi setelah kepentingannya tercapai.
Secara hukum, tindakan demikian tidak dapat dipandang sederhana sebagai wanprestasi biasa apabila ditemukan adanya unsur tipu daya, rangkaian kebohongan, atau niat sejak awal untuk memanfaatkan jasa hukum tanpa memenuhi kewajibannya.
Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dikaji melalui:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan;
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan apabila berkaitan dengan hak atau hasil perkara;
Pasal 496 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan curang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum;
serta ketentuan hukum perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan itikad baik dalam perjanjian.
Unsur penting yang menjadi perhatian dalam praktik hukum ialah adanya niat atau mens rea sejak awal. Ketika seseorang datang kepada advokat, meminta dilakukan pendampingan, membuat komitmen pembayaran, meminta dilakukan tindakan hukum secara aktif, namun pada kenyataannya sejak awal telah berniat menghindari kewajiban atau memanfaatkan jasa profesional tersebut tanpa tanggung jawab, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk perbuatan curang.
Perlu dipahami bahwa jasa advokat bukan barang yang dapat dipakai lalu ditinggalkan begitu saja setelah perkara selesai. Di balik proses penanganan perkara terdapat waktu, tenaga, keilmuan, biaya operasional, risiko profesi, hingga tanggung jawab etik yang melekat pada diri advokat.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Oleh sebab itu, setiap tindakan yang merendahkan, memanfaatkan, atau merugikan advokat melalui cara-cara culas pada hakikatnya merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi penegak hukum itu sendiri.
Dalam praktik profesional, hubungan advokat dan klien semestinya dibangun di atas tiga prinsip utama:
keterbukaan;
itikad baik;
dan penghormatan terhadap perjanjian hukum.
Ketika salah satu pihak secara sengaja mengingkari komitmen dan memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi, maka negara melalui instrumen hukum pidana maupun perdata wajib hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Penutup
Advokat bekerja bukan hanya berdasarkan kontrak profesional, tetapi juga berdasarkan sumpah profesi dan tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan. Oleh sebab itu, klien yang dengan sengaja bertindak curang, culas, manipulatif, serta tidak beritikad baik terhadap kuasa hukumnya patut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keadilan tidak boleh hanya dituntut oleh klien terhadap lawannya, tetapi juga harus dijunjung oleh klien terhadap advokat yang telah bekerja dan berdiri membela kepentingan hukumnya secara profesional.
Disusun oleh:Adv. Ilham Nurrachmad, S.H.
Co-Founder Lawfirm OP and Partners










LEAVE A REPLY