Home Kabar Daerah Masyarakat Adat Bangkalaan Keberatan Status Adat Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Masyarakat Adat Bangkalaan Keberatan Status Adat Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

46
0
SHARE
Masyarakat Adat Bangkalaan Keberatan Status Adat Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

TARGET PERISTIWA KOTABARU – Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Balai Adat Bangkalaan menyoroti adanya penyalahgunaan status adat oleh oknum yang mengatasnamakan komunitas adat untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Kotabaru, Kamis (13/3).

"Adat jangan diatasnamakan untuk kepentingan pribadi. Kami keberatan dan akan menuntut sesuai hukum adat yang berlaku," tegas Durabil, perwakilan masyarakat adat Bangkalaan dalam kesempatan tersebut.

Durabil menjelaskan bahwa pengakuan sebagai bagian dari masyarakat adat tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus dibuktikan melalui keterlibatan aktif dalam sejumlah kegiatan dan ritual adat khas komunitas, seperti upacara bebalai dan aruh adat.

Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Adat Dayak, yang secara jelas mengatur mekanisme pengakuan, perlindungan, serta hak-hak yang menjadi bagian dari masyarakat adat.

"Kami berharap pemerintah daerah lebih selektif dalam melibatkan perwakilan masyarakat adat pada berbagai kegiatan. Sehingga setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," pungkas Durabil.(red)

MY/HPK