targetperistiwa.my.id // BANGKA — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka, berhasil digagalkan petugas pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang kini terancam hukuman berat.
Kedua pelaku berinisial FA alias Piyeng (25) dan JA alias Juling (24), warga Sungailiat, mencoba menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam masakan cumi yang akan diberikan kepada seorang narapidana. Aksi tersebut terungkap setelah petugas lapas mencurigai barang bawaan pengunjung dan segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu yang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di dalam cumi masak. “Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di lingkungan lapas,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Diketahui, sabu seberat sekitar 20,48 gram dimasukkan ke dalam dua plastik klip kecil, lalu diselipkan ke bagian perut cumi dan ditutup menggunakan lidi tusuk gigi. Makanan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah berwarna ungu sebelum dibawa ke dalam lapas.
Setelah barang bukti ditemukan, kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk proses penyelidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti kotak makanan, telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, mulai dari perantara hingga kepemilikan. Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, FA dan JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan petugas lapas guna mencegah masuknya narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan. “Kami akan terus memperkuat sinergi untuk menutup celah penyelundupan barang terlarang,” pungkas Iptu Budi.(Red)










LEAVE A REPLY