Home Polri Polsek Pakenjeng Amankan Pelaku Kekerasan, Sita Ratusan Obat Terlarang dan Miras Ilegal

Polsek Pakenjeng Amankan Pelaku Kekerasan, Sita Ratusan Obat Terlarang dan Miras Ilegal

49
0
SHARE
Polsek Pakenjeng  Amankan Pelaku Kekerasan, Sita Ratusan Obat Terlarang dan Miras Ilegal

GARUT – Aparat Polsek Pakenjeng, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.

Pelaku berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, diamankan setelah diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga setempat bernama Aldi. Penindakan dilakukan langsung oleh jajaran Polsek Pakenjeng di bawah pimpinan Kapolsek IPTU H. Muslih Hidayat bersama personel yang telah disiagakan.

Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan secara cepat dan kondusif tanpa menimbulkan kericuhan.

Dalam proses pemeriksaan di tempat kejadian, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 320 butir obat jenis Eximer, 350 butir Tramadol, serta puluhan botol minuman keras ilegal, terdiri dari 13 botol arak Bali dan 17 botol minuman jenis ciu.

Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada tindak penganiayaan, tetapi juga pada potensi pelanggaran hukum lain yang dapat membahayakan masyarakat.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (red)